Selasa, 10 Juni 2014

ayah anak di periksa tipikor

Merdeka.com - Dua kepala daerah di Sumut dihadirkan dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Gunung Tua pada 2012 di Pengadilan Tipikor Medan. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyelewengan yang merugikan negara Rp 5,4 miliar. Kedua saksi yang dihadirkan yaitu Wali Kota Padangsidimpuan Andar Harahap dan ayahnya Bachrum Harahap, yang merupakan Bupati Padang Lawas Utara (Paluta). Kedua kepala daerah ini memberi kesaksiannya untuk terdakwa Naga Bakti Harahap, Direktur RSUD Gunung Tua; Rahmad Taufik Hasibuan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Hendry Hamonangan Daulay, Bendahara RSUD Gunung Tua; dan Rizkyvan Tobing, rekanan. Dalam kesaksiannya, mereka membantah terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan alkes di RSUD Gunung Tua. Bahkan, Andar Harahap membantah isi dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa, yang menyebutnya menerima Rp 620 juta dari pengusaha Ridwan Winata terkait proyek pengadaan alkes di RSUD Gunung Tua. Ridwan Winata merupakan pengusaha yang diduga mengendalikan empat perusahaan yang mengikuti lelang pengadaan alkes senilai Rp 10 miliar di RSUD Gunung Tua pada 2012. "Saya tidak ada menerima fee Rp 620 juta dan saya tidak kenal Ridwan Winata," tegasnya, Selasa (18/3). Andar Harahap menyatakan belum menjabat sebagai Wali Kota Padangsidimpuan pada 2012. Saat itu, dia masih bertugas sebagai Kepala seksi(Kasi) Mutasi di Pemkab Paluta. Sementara itu, ayah Andar Harahap yaitu Bupati Paluta Bachrum Harahap mengaku hanya mengajukan permohonan anggaran untuk pengadaan alkes di RSUD Gunung Tua ke Pemerintah Provinsi Sumut. Sebab, proyek itu menggunakan dana BDB-P (Bantuan Daerah Bawahan Perubahan) dan APBD-P Provinsi Sumut. Setelah anggaran sebesar Rp 10 miliar turun dari Pemprov Sumut, Bachrum mengaku tidak mengetahui kelanjutannya. "Pelaksanaannya saya tidak tahu, karena sudah saya kuasakan seluruhnya kepada Direktur RSUD Gunung Tua Naga Bakti Harahap," akunya. Sebelumnya, Wali Kota Padangsidimpuan Andar Harahap disebut menerima fee Rp 620 juta dari pengusaha Ridwan Winata. Itu tertuang dalam dakwaan para terdakwa pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Gunung Tua, Padang Lawas Utara (Paluta). Selain Andar, terdakwa Naga Bakti Harahap juga menerima fee Rp 400 juta, Rahmat Taufik Hasibuan menerima Rp 70 juta dan Henry Hamonangan Daulay Rp 89 juta. Andar kebagian fee proyek itu diduga karena dia merupakan anak kandung Bupati Paluta Bachrum Harahap. Terkait perkara dugaan korupsi pengadaan alkes ini, RSUD Gunung Tua mendapatkan alokasi dana Rp 10 miliar dari BDB-P dan APBD-P Provinsi Sumut pada 2012. Sebagai pengguna anggaran, Naga Bakti Harahap mengumumkan lelang proyek pengadaan alkes itu. Rahmad Taufik Hasibuan, yang diangkat sebagai PPK, membuat penetapan Harga Perkiraan Sementara (HPS). Namun, HPS ini ternyata tidak didasarkan hasil survei, melainkan disusun Ridwan Winata, pemilik PT Magnum Global Mandiri (MGM), yang telah disepakati sebagai pemenang lelang. Ridwan pun menjanjikan fee dari mark-up harga kepada mereka. Modus yang digunakan dalam perkara ini, 4 perusahaan dengan direktur berbeda-beda yang ikut tender proyek itu merupakan kepunyaan atau dikendalikan Ridwan Winata. Dari keempatnya, panitia menetapkan PT Aditya Wiguna Kencana sebagai pemenang tender dan PT Winatindo Bratasena sebagai pemenang cadangan. Padahal tidak satu pun peserta lelang memenuhi persyaratan. Alkes yang diserahkan PT Aditya Wiguna Kencana ternyata harganya jauh lebih mahal dibandingkan harga sebenarnya. JPU menyatakan, harga alkes itu sebenarnya hanya Rp 2.980.609.478. Berdasarkan audit BPKP Sumut, para terdakwa telah merugikan negara Rp 5.463.790.522.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar