Kamis, 18 September 2014

Baperzakat perlu evaluasi strukturnya

BLH kota dari konfirmasi yg di lakukan beberapa rekan kami bahwa BLH Pemko klaim belum pernah mengeluarkan izin lingkungan. Padahal ketentuan Peraturan Pemerintah mengenai lingkungan hidup menyatakan harus ada dikeluarkan izin lingkungan kepada pengguna usaha yang memiliki UKL-UPL atau dampak lingkungan yang berbahaya terhadap pencemaran lingkungan. Sehingga kami beranggapan bahwa kepala Badan Lingkungan Hidup kota padangaidimpuan tidak bekerja dan perlu di evaluasi tentang kinerja dari badan tersebut, jangan sampai uang rakyat tidak tepat sasaran dan jika hanya tanpa tugas dan fungsi lebih baik BLH di bubarkan ungkpa direktur kajian dan advokasi maayarakat indonesia. M. Ridwan Nasution. Kami tegaskan hal ini kepada team baperzakat agar mengambil sikap yg tegas dalam mengevaluasi kinerja dari aparatur pemerintahan kota agar visi misi kota dapat twrcapai dalam memajukan rakyat ubtuk sehat maju dan sejahtera. M. Ridwan,SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar